Kabar gembira bagi masyarakat Desa balai Batu sandaran

Diberitahukan Kepada Masyarakat Desa Balai batu sandaran dan Sekitarnya, Menindaklanjuti Surat Dari Kementrian Koperasi dan UKM No.727/SM/UM.00.01.00/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal seperti pokok surat diatas, maka bersama ini sampaikan kami program bantuan bagi pelaku Usaha mikro (BPUM) tahun 2022 dibuka untuk pelaku Usaha Mikro yang ada Di Kota Sawahlunto.
Bagi masyarakat yang belum Mendapatkan Bantuan BPUM Tahun 2020 dan 2021
dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bukan Aparatur Sipil Negara/Aparatur Desa/Kontrak Daerah/Pegawai Honorer
3. Pelaku Usaha Mikro Sedang Tidak Menerima KUR
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
5. Memiliki usaha dibuktikan dengan surat keterangan Usaha (SKU) dari Desa Setempat
atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
6.Fotocopy Kartu Keluarga
7. No. HP/Whatsapp
Berkas Diantarkan Kekantor Desa Paling Lambat Pada Hari Selasa
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin