Pemerintahan Desa
KONDISI PEMERINTAHAN DESA
- Batas Wilayah Desa
Desa Balai Batu Sandaran berada didataran tinggi pegunungan berjarak ± 11,5 km dari kota Sawahlunto. Dengan luasan wilayah 1.295 Hektar yang terdiri dari 3 (tiga ) Dusun yaitu : Dusun Air Gantang, Dusun Beringin dan Dusun Gunung. Letak geografi atau batas wilayah Desa Balai Batu Sandaran, terletak diantara :
Sebelah Utara : Desa Talago Gunung
Sebelah selatan : Desa Lumindai
Sebelah Barat : Nagari Sibarambang
Sebelah Timur : Desa Lunto Barat dan Desa Kubang Utara
Sikabu
- Luas Wilayah Desa
Desa Balai Batu Sandaran merupakan wilayah pedesaan dengan budaya tradisional yang masih kuat terlihat dengan masih banyaknya warga yang menjadi petani kemudian mengolah sebagian besar wilayah Desa Balai Batu Sandaran untuk area pesawahan, ladang dan perkebunan, serai wangi serta nilam. Serai wangi merupakan penduduk unggulan Desa Balai Batu Sandaran sehingga sebagian besar lahan pertanian di Desa ini ditanami serai wangi. Luasan wilayah Desa Balai Batu Sandaran yaitu 1.295 Ha dengan penggunaan lahan perkebunan 79,61%, persawahan 11,96%, pemukiman 0,77%, pekarangan 6,17%, kuburan 0,25%, perkantoran 0,01% dan sisanya lahan lain-lain. Adapun pembagian luas wilayah Desa Balai Batu sandaran adalah sebagai berikut ;
- Permukiman : 297 ha
-Pertanian Sawah : 150 ha
-Ladang/tegalan : 439 ha
-Hutan : 125,6 ha
-Perkantoran : 0,25 ha
-Sekolah : 0,5 ha
-Jalan : 16,25 ha
-Lapangan sepak bola : 0,2 ha
-Tanah milik/ kas Desa : 1, 7 ha
-Lahan terlantar : 30 ha
- Wewenang Desa
Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut dengan undang-undang Desa menjadi sebuah titik awal harapan Desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan wewenang atas dirinya. Harapan supaya Desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik. Sebagai pondasi Demokrasi Desa serta berdaya secara ekonomi dan bermatabat secara budaya sebagai wajah kemandirian Desa dan pembangunan Desa. Undang-undang Desa didukung dengan peraturan pelaksanaan lainnya, telah memberikan pondasi dasar terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan pancasila, Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pengelolaannya, kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, kewenangan di bidang pelaksanaan pembangunan Desa, kewenangan di bidang pembinaan kemasyarakatan Desa dan kewenangan di bidang pemberdayaan masyarakat Desa. Berdasarkan Prakarsa dan ada juga berdasarkan hak asal-usul dan yang berdasarkan adat istiadat Desa.
- Kedudukan Desa
Desa Balai Batu Sandaran berkedudukan di Kota Sawahlunto Kecamatan Barangin dan merupakan sebagai bagian dari pemerintahan daerah, dengan kata lain Pemerintah Desa adalah sub sistem dari Pemerintah Kota Sawahlunto. Pemerintah Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Susunan Organisasi Desa
Kondisi bangunan kantor Desa Balai Batu Sandaran statusnya sebagai hak pakai, dengan kondisi ruangan yang sangat sempit untuk aktifitas kerja Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat Desa, maka diperlukan perombakan ataupun pembangunan kantor yang baru untuk memaksimalkan kinerja aparatur Desa. Selain itu untuk kelancaran dan upaya pemerintahan dalam mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat, perlu di tambah staf Kasi/ Kaur Perangkat Desa dan Caraka untuk mengirim dan mengantarkan surat dan dokumen Desa.
Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja/ kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Jumlah aparatur Pemerintahan Desa :
- Kepala Desa : 1 orang
- Sekretaris Desa : 1 orang
- Perangkat Desa dan Staf : 16 orang
- BPD dan Staf : 6 orang
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan :
- LPM : 1 Organisasi
- KAN : 1 Organisasi
- PKK : 1 Organisasi
- Karang Taruna : 1 Organisasi
- Posyandu : 1 Posyandu Lansia dan 2 Posyandu Balita
- Pengajian : 4 Kelompok
- Koperasi : 1 Kelompok
- Kelompok Tani : 9 Kelompok
- Gapoktan : 1 Kelompok
- Linmas : 1 Organisasi
- BKM : 1 Organisasi
- BUM Desa : 1 Organisasi
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH
DESA BALAI BATU SANDARAN
KECAMATAN BARANGINKOTA SAWAHLUNTO
NAMA-NAMA APARATUR DESA :
Kepala Desa : NASIRWAN, S.Sos
Sekretaris Desa : RITA SUSANTI
Kepala Seksi Pemerintahan : DELVI ADRI
Kepala Seksi Kesejahteraan : DESI NOPERA
Kepala Seksi Pelayanan : PUTRI NENGSIH, S.Pd
Kepala Urusan TU dan Umum : MARTINALI
Kepala Urusan Keuangan : GUSNI
Kepala Urusan Perencanaan : ALI AMRAN
Staf Kasi Kesejahteraan : SYAFRIADI
Staf Kasi Kesejahteraan : SRI HARTINI
Staf Kasi Pelayanan : RATNA WILIS
Staf Kaur TU dan Umum : YOSSI MARTALINDA
Staf Kaur Keuangan : SRI WAHYUNI
Staf Kaur Perencanaan : AFRIZAL
Kepala Dusun
- Dusun Beringin :ZULKIFLI
- Dusun Gunung : BURKAINI
3.Dusun Air Gantang : ASRIL
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin