Pemerintahan Desa

03 Januari 2022
Administrator
Dibaca 168 Kali

KONDISI PEMERINTAHAN DESA

  • Batas Wilayah Desa

Desa Balai Batu Sandaran berada didataran tinggi pegunungan berjarak ± 11,5 km dari kota Sawahlunto. Dengan luasan wilayah 1.295 Hektar yang terdiri dari 3 (tiga ) Dusun yaitu : Dusun Air Gantang, Dusun Beringin dan Dusun Gunung. Letak geografi atau batas wilayah Desa  Balai Batu Sandaran, terletak diantara :

Sebelah Utara           : Desa Talago Gunung

Sebelah selatan        : Desa  Lumindai

     Sebelah Barat           : Nagari Sibarambang

Sebelah Timur           : Desa Lunto Barat dan Desa Kubang Utara

Sikabu

  • Luas Wilayah Desa

Desa Balai Batu Sandaran merupakan wilayah pedesaan dengan budaya tradisional yang masih kuat terlihat dengan masih banyaknya warga yang menjadi petani kemudian mengolah sebagian besar wilayah Desa Balai Batu Sandaran untuk area pesawahan, ladang dan perkebunan, serai wangi serta nilam. Serai wangi merupakan penduduk unggulan Desa Balai Batu Sandaran sehingga sebagian besar lahan pertanian di Desa ini ditanami serai wangi. Luasan wilayah Desa Balai Batu Sandaran yaitu 1.295 Ha dengan penggunaan lahan perkebunan 79,61%, persawahan 11,96%, pemukiman 0,77%, pekarangan 6,17%, kuburan 0,25%, perkantoran 0,01% dan sisanya lahan lain-lain. Adapun pembagian luas wilayah Desa Balai Batu sandaran adalah sebagai berikut ;

- Permukiman : 297  ha

-Pertanian Sawah : 150  ha

-Ladang/tegalan : 439  ha

-Hutan : 125,6  ha

-Perkantoran : 0,25  ha

-Sekolah : 0,5 ha

-Jalan : 16,25 ha

-Lapangan sepak bola : 0,2  ha

-Tanah milik/ kas Desa : 1, 7 ha

-Lahan terlantar           : 30 ha

  • Wewenang Desa

Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut dengan undang-undang Desa menjadi sebuah titik awal harapan Desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan wewenang atas dirinya. Harapan supaya Desa bisa bertenaga secara sosial dan berdaulat secara politik. Sebagai pondasi Demokrasi Desa serta berdaya secara ekonomi dan bermatabat secara budaya sebagai wajah kemandirian Desa dan pembangunan Desa. Undang-undang Desa didukung dengan peraturan pelaksanaan lainnya, telah memberikan pondasi dasar  terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan pancasila, Undang-undang Negara Republik Indonesia  tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam pengelolaannya, kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, kewenangan di bidang pelaksanaan pembangunan Desa, kewenangan di bidang pembinaan kemasyarakatan Desa dan kewenangan di bidang pemberdayaan masyarakat Desa. Berdasarkan Prakarsa dan ada juga berdasarkan hak asal-usul dan yang berdasarkan adat istiadat Desa.

  • Kedudukan Desa

Desa Balai Batu Sandaran berkedudukan di Kota Sawahlunto Kecamatan Barangin dan merupakan sebagai bagian dari pemerintahan daerah, dengan kata lain Pemerintah Desa adalah sub sistem dari Pemerintah Kota Sawahlunto. Pemerintah Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Susunan Organisasi Desa

Kondisi bangunan kantor Desa Balai Batu Sandaran statusnya sebagai hak pakai, dengan kondisi ruangan yang sangat sempit untuk aktifitas kerja Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat Desa, maka diperlukan perombakan ataupun pembangunan kantor yang baru untuk memaksimalkan kinerja aparatur Desa. Selain itu untuk kelancaran dan upaya pemerintahan dalam mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat, perlu di tambah staf Kasi/ Kaur Perangkat Desa dan Caraka untuk mengirim dan mengantarkan surat dan dokumen Desa.

Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja/ kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

               Jumlah aparatur Pemerintahan Desa :

  1. Kepala Desa : 1   orang
  2. Sekretaris Desa : 1 orang
  3. Perangkat Desa dan Staf : 16 orang
  4. BPD dan Staf : 6 orang

                 Jumlah Lembaga Kemasyarakatan :

  1. LPM : 1 Organisasi
  2. KAN : 1 Organisasi
  3. PKK : 1 Organisasi
  4. Karang Taruna : 1 Organisasi
  5. Posyandu : 1 Posyandu Lansia dan 2 Posyandu Balita
  6. Pengajian : 4 Kelompok
  7. Koperasi : 1 Kelompok
  8. Kelompok Tani : 9 Kelompok
  9. Gapoktan : 1 Kelompok
  10. Linmas   : 1 Organisasi
  11. BKM : 1 Organisasi
  12. BUM Desa  : 1 Organisasi

 

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH

DESA BALAI BATU SANDARAN

KECAMATAN BARANGINKOTA SAWAHLUNTO

NAMA-NAMA APARATUR DESA :

Kepala Desa                              : NASIRWAN, S.Sos

Sekretaris Desa                        : RITA SUSANTI    

Kepala Seksi Pemerintahan      : DELVI ADRI

Kepala Seksi Kesejahteraan      : DESI NOPERA

Kepala Seksi Pelayanan            : PUTRI NENGSIH, S.Pd

Kepala Urusan TU dan Umum : MARTINALI

Kepala Urusan Keuangan         : GUSNI

Kepala Urusan Perencanaan    : ALI AMRAN

Staf Kasi Kesejahteraan            : SYAFRIADI

Staf Kasi Kesejahteraan            : SRI HARTINI

Staf Kasi Pelayanan                  : RATNA WILIS

Staf Kaur TU dan Umum          : YOSSI MARTALINDA

Staf Kaur Keuangan                 : SRI WAHYUNI

Staf Kaur Perencanaan             : AFRIZAL

Kepala Dusun

  1. Dusun Beringin       :ZULKIFLI
  2. Dusun Gunung       : BURKAINI

     3.Dusun Air Gantang : ASRIL